Jakarta (ANTARA News) - Mantan direktur utama PT Kimia Farma Tbk Gunawan Pranoto divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Depertamen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa.

Gunawan juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis menyatakan, korupsi itu dilakukan bersama Dirut PT Rifa Jaya Mulya, Rinaldi Yusuf yang disidang bersama Gunawan.

Majelis Hakim menghukum Rinaldi lima tahun penjara serta membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Kasus itu berawal saat Gunawan berniat menjadi rekanan Depkes untuk proyek pengadaan alat kesehatan untuk Kawasan Timur Indonesia dan Palang Merah Indonesia Pusat tahun anggaran 2003.

Proyek tersebut menggunakan Anggaran Belanja Tambahan pada Daftar Isian Proyek bagian Proyek Penguatan Medik Departemen Kesehatan 2003.

Melalui kedekatannya dengan Achmad Sujudi yang saat itu menjadi menteri kesehatan, Gunawan berhasil memasukkan PT Kimia Farma Trade and Distribution, anak perusahaan PT Kimia Farma, menjadi rekanan proyek.

Setelah menjadi rekanan, Gunawan mengajak Rinaldi Yusuf untuk bergabung.

Majelis hakim menganggap para rekanan itu tidak memiliki kemampuan teknis untuk menjalankan proyek, tetapi tetap berniat menjadi rekanan.

"Perbuatan ini yang dikategorikan melawan hukum formil," kata Hakim I Made Hendra Kusuma.

Majelis Hakim menyatakan, proyek itu dianggarkan sebesar Rp170,5 miliar. Padahal, dana yang digunakan untuk proyek tersebut hanya Rp66 miliar sehingga ada kelebihan Rp104,4 miliar yang dinyatakan sebagai kerugian negara.

Majelis Hakim menegaskan, sejumlah pihak telah diuntungkan melalui proyek tersebut, antara lain PT Rifa Jaya Mulia sebesar Rp18,3 miliar.

Oleh karena itu, Rinaldi selaku direktur utama perusahaan itu diminta mengembalikan uang tersebut kepada negara.

Sementara itu, Gunawan tidak diminta membayar uang pengganti karena tidak diuntungkan dalam proyek tersebut.

Terhadap putusan majelis hakim, Gunawan langsung menyatakan banding, sedangkan Rinaldi dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

(T.F008/A041/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010