Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan mengupayakan pembuktian terhadap rekening Bahasyim Assifie yang diduga dari hasil kejahatan pajak.

"Itu menjadi tantangan penyidik untuk membuktikan dugaan uangnya berasal dari tindak korupsi," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Bahasyim, Hotman Paris Hutapea menyatakan penyidik belum menemukan bukti terkait harta kliennya dari hasil pemberian (gratifikasi) dari pihak ketiga atau wajib pajak.

"Sejauh ini hartanya dari hasil usaha," ujar Hotman.

Boy mengatakan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang dengan tersangka Bahasyim masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan tersangka maupun para saksi.

Namun demikian, polisi tidak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara dalam waktu dekat karena proses penyelidikan masih berjalan.

Boy menegaskan penyidik tidak menghadapi kesulitan untuk mengungkap kasus dugaan kejahatan pajak yang menyeret mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak itu.

Salah satu contohnya, penyidik sudah menetapkan Bahasyim sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang sebesar Rp64 miliar, Jumat (9/4).

"Persoalanya bukan sulit tetapi tidak bisa cepat karena bank (konfirmasi) berkewajiban memberikan data," ujar Boy seraya menambahkan tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga Bahasyim mencuci uang dengan modus mentransfer dana hasil gratifikasi itu kepada rekening istrinya Sri Purwanti sebesar Rp35 miliar dan satu juta dolar Amerika Serikat.

Serta kepada putrinya Winda Arum Hapsari (Rp19 miliar) dan R (Rp2,1 miliar).

Bahasyim dikenakan Pasal 2, 3 dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 2 Tahun 2001 dan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

(T.T014/Z003/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010