Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkoba jenis sabu-sabu di Villa Indah 3 Blok KM No.20 Kelurahan Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/4) dinihari.

"Industri narkoba itu berpenghasilan sekitar Rp675 juta per bulan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Boy menuturkan, anggota Polda Metro Jaya berhasil membekuk lima tersangka terkait pabrik pembuatan narkoba itu yakni DM, DN, HTM, TA dan FZ yang sudah beroperasi selama dua bulan.

Sedangkan bahan baku yang disita yakni 1.000 butir Ephedrine, dua jeriken cairan Aceton, dua jeriken cairan Toluen, satu jeriken bahan soda api, sembilan botol berisi iodine 500 gram, 3.390 gram cairan Fosfor merah, 470 gram Ephedrine cair, 12 buah gelas pyrek dan tiga buah tabung labu refluk.

Selain itu, beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan, seperti timbangan elektrik, gulung alumunium foil, corong pemisah, adukan, ember, kompor listrik, masker dan sarung tangan.

Para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010