Biak (ANTARA News) - Septinus Rumere, terdakwa kasus pengibaran bendera "Bintang Kejora" dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Biak Muhamad Eka SH usai sidang di Pengadilan Negeri Biak, Rabu, mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Septinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 106 KUHP.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2009 di Kampung Orwe, Distrik Biak Timur," ujar Eka.

Sebelum dituntut Jaksa, kata Eka, dalam pertimbangan meringankan, terdakwa SR dinilai sopan selama persidangan, menyesali perbuatan serta belum pernah dihukum.

Terdakwa Septinus Rumere yang hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya Metuzalak Awom SH akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum di persidangan mendatang.

Sidang kasus makar pengibar bendara Bintang Kejora yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Rompies SH itu berjalan aman dan lancar.

Satu regu aparat Kepolisian Polres Biak pengamanan gedung PN setempat saat sidang berlangsung.

Jaksa juga menuntut agar barang bukti milik terdakwa berupa satu buah bendera Bintang Kejora dirampas untuk dimusnahkan.
(M039/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010