Biak (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kabupaten Biak Numfor, Papua menjadi percontohan di Indonesia sebagai daerah zona anti korupsi.

Fungsional Pendidikan dan Pelayanan KPK, Wuryono Prakoso seusai sosialiasi pencegahan tindak pidana korupsi di Biak, Kamis, mengakui salah satu upaya yang mulai digalakkan Pemkab Biak untuk menjadikan daerah zona anti korupsi di tanah Papua dengan menghapus honor aparatur serta biaya makan rapat.

"Bahkan pemkab Biak akan melaksanakan prosedur pengurusan perijinan sistem satu atap sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Wuryono didampingi Guntur Kusmeiyono pada sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, Kamis sore.

Ia berharap, di tahun 2010 ini Biak diharapkan dapat menjadi salah satu kabupaten/kota di Indonesia sebagai pioner dalam melaksanakan zona anti korupsi di tanah Papua.

Untuk mendukung terwujudnya daerah zona anti korupsi di Indonesia, menurut Wuryono KPK akan membantu untuk memberikan masukan serta bimbingan teknis kepada pemkab Biak Numfor.

"Jika daerah zona anti korupsi telah direalisasikan di Biak maka aparat pemerintah bersama masyarakat dapat mencegah berbagai hal yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi," katanya.

Dia mengingatkan, jajaran aparatur pemerintah kabupaten Biak Numfor sebagai penyelenggara negara untuk bekerja sesuai kewenangan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, lanjut Wuryono, aparat penyelenggara negara di lingkungan pemkab Biak Numfor diminta untuk senantiasa menghindari berbagai perbuatan yang menyimpang dari peraturan hukum.

"Mari saya ajak semua masyarakat,aparatur pemerintah kabupaten serta media massa untuk terus bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, penyalagunaan kewenangan atau sejenisnya yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara," ujar Wuryono.

Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup Pemkab Biak Numfor dipandu Wakil Bupati Drs Alimuddin Sabe dan Sekretaris Daerah Drs Jhohanis Than MM diakhiri dengan tanya jawab. (M039/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010