Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pekan depan akan selesai menyusun memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dari Anggodo Widjojo.

"Saat ini sedang dalam tahap penyusunan memori banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan SKPP Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang diajukan oleh Anggodo Widjojo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut.

Dari putusan itu, menyebutkan bahwa perkara yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, tetap dilanjutkan ke pengadilan. Sedangkan pihak tergugat dalam permohonan praperadilan itu, yakni, Kejagung karena yang mengeluarkan SKPP tersebut.

Kejagung menyebutkan hakim yang memutuskan SKPP itu, tidak mengetahui latar belakang dikeluarkannya SKPP karena dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan bangsa dan negara dari kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang dituduh melakukan pemerasan dan penyuapan terhadap Anggoro Widjojo.

Kapuspenkum menyebutkan pihaknya baru menerima salinan putusan PN Jaksel pada Kamis (22/4) sore.

"Pada Jumat (23/4), kami mempelajari dan mengkaji pertimbangan hakim yang termuat dalam salinan putusan itu," katanya. (ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010