Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan selambat-lambatnya pekan depan, memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dari Anggodo Widjojo, selesai.

"Pada saat ini dalam tahap penyusunan memori banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di Jakarta pada Minggu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan penghentian penuntutan Bibit S Rianto degan Chandra M Hamzah, yang diajukan Anggodo Widjojo, adik kandung tersangka perkara korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan.

Putusan itu menyebutkan bahwa perkara kedua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tetap dilanjutkan ke pengadilan, sementara tergugat dalam permohonan praperadilan itu ialah Kejaksaan Agung, karena yang mengeluarkan surat ketetapan tersebut.

Kejaksan Agung menyebutkan hakim pemutus perkara itu tidak mengetahui latar belakang pengeluaran surat ketetapan tersebut, yakni kekuatiran perpecahan bangsa dan negara dari kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah itu, yang dituduh melakukan pemerasan dan penyuapan terhadap Anggoro Widjojo.

Didiek menyebutkan Kejaksaan Agung baru menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/4) sore.

"Pada Jumat (23/4), kami memelajari dan mengaji pertimbangan hakim dalam salinan putusan itu," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan Kejaksaan Agung yakin permohonan banding itu dikabulkan majelis hakim tingkat banding. (R021/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010