Tanjungpinang (ANTARA News) - Anggota KPU Kepulauan Riau (Kepri) belum berani masuk kantor sejak lima hari lalu karena khawatir "berhadapan" dengan massa dari Komite Rakyat Pemilu Bersih.

Ketua Komite Rakyat Pemilu Bersih Burhanuddin Nur, Minggu, mengatakan, massa tetap "menduduki" Kantor KPU Kepulauan Riau sampai tuntutan dikabulkan.

"Kami tetap mempertanyakan landasan hukum yang digunakan anggota KPU Kepri dalam mengesahkan persyaratan tidak sedang pailit yang diajukan calon gubernur dan wakil gubernur," ujar Burhanuddin di Tanjungpinang.

Perwakilan dari pengunjuk rasa telah berulang kali berdialog dengan anggota KPU Kepri Riau membahas permasalahan tersebut, namun belum ditemukan solusi.

Massa menilai, Keputusan KPU Kepri Nomor 31/2010 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5/2005 dan Peraturan KPU Nomor 31/2009.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan, surat keterangan tidak sedang pailit calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi jika di daerah tersebut tidak terdapat Pengadilan Niaga.

Sedangkan surat keterangan tidak sedang pailit yang diajukan pasangan HM Sani-Soerya Respationo dan Aida Zulaikha Ismeth-Eddy ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Batam.

Sementara itu, formulir surat keterangan tidak sedang pailit yang diajukan Nyat Kadir-Zulbahri, tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 31/2009.

"Kedua pengadilan itu juga mengeluarkan surat yang menyatakan tidak memiliki hak untuk mengeluarkan surat keterangan tidak sedang pailit calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.

Anggota KPU Kepri bersikeras keputusan mereka sesuai dengan UU Nomor 12/2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2009. Dalam peraturan tersebut ditegaskan, surat keterangan tidak sedang pailit ditetapkan oleh pengadilan.

KPU Kepri juga belum bersedia berdialog kembali dengan pengunjuk rasa. Padahal kantor pengunjuk rasa telah "menyegel" beberapa ruangan dan mendirikan tenda di depan Kantor KPU Kepri.

"Kami tidak melihat peraturan itu tumpang tindih, karena seharusnya KPU Kepri menggunakan Peraturan KPU Nomor 31/2009 sebagai acuan teknis dalam memeriksa persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur," katanya.

Permasalahan Pilkada Kepri 2010 akhirnya difasilitasi muspida. Rapat antara perwakilan pengunjuk rasa dengan KPU Kepri dan muspida akan digelar di aula Kantor Pemerintah Provinsi Kepri besok pagi.

"Kalau rapat tersebut memberikan jawaban yang baik, maka massa akan meninggalkan Kantor KPU Kepri. Sebaliknya, kami akan memperpanjang tinggal di kantor tersebut jika rapat tidak membuahkan hasil," ujarnya. (NP/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010