Jakarta (ANTARA News) - Ketua majelis hakim perkara Gayus H.P. Tambunan, Muhtadi Asnun, akan disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada awal Mei 2010 setelah diduga menerima uang Rp50 juta dari Gayus atas putusan bebas perkara penggelapan uang pajak.

"Awal Mei 2010, Muhtadi Asnun dibawa ke MKH," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas, di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya dilaporkan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya me-"nonpalu"-kan (tidak menangani perkara) terhadap Muhtadi Asnun yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Muhtadi Asnun juga dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Alasan MA memberikan hukuman sementara terhadap Muhtadi Asnun itu untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Komisi Yudisial mendapatkan fakta dugaan uang Rp50 juta ke Muhtadi Asnun itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap Muhtadi Asnun dan panitera pengganti (PP), Ikat, pada hari Kamis (15/4).

Busyro menyebutkan tidak menjadi masalah jika Muhtadi Asnun dibawa ke MKH tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap dua anggota hakim perkara Gayus H.P. Tambunan, Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko.

"Pemeriksaan kepada pihak terkait kasus itu akan terus dilanjutkan," katanya menandaskan.

Untuk sementara, kata dia, dua anggota hakim perkara Gayus tersebut belum ditemukan indikasi melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima uang dari Gayus.

Sementara itu, Cirus Sinaga yang dicopot dari jabatannya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah karena tidak cermat dalam menangani perkara Gayus H.P. Tambunan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Mabes Polri pada Senin (26/4) besok.

Selain itu, anggota tim jaksa peneliti perkara itu, Fadil Regan, juga akan turut diperiksa. Fadil Regan sendiri diberi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah.

"Pada hari Senin (26/4), insya Allah rencana pemeriksaan itu akan dilakukan (terhadap Cirus Sinaga dan Fadil Regan, red.)," kata

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Minggu. (R021/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010