Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid diduga tersangkut kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, saat keduanya menjadi anggota DPR pada 2004.

Terdakwa Hamka Yandhu yang juga politisi Partai Golkar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, mengatakan, Hidayat dan Nurdin diduga terkait dalam kasus itu karena menerima pencairan cek.

Hamka membenarkan pernyataan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Hidayat dan Nurdin menerima pencairan cek itu ketika menjadi anggota DPR pada 2004.

Hamka menjelaskan, Hidayat tidak menerima dalam bentuk cek, melainkan tunai. Cek yang menjadi jatah Hidayat langsung ditukar dalam bentuk tunai oleh Hamka.

"Atas perintah pimpinan fraksi," kata Hamka tanpa menyebut nilai uang yang dia berikan ke Hidayat.

Dia juga mengaku menukar cek jatah Nurdin Halid menjadi uang tunai. "Itu ada sepuluh lembar," kata Hamka tentang jumlah cek yang masing-masing bernilai Rp50 juta dan menjadi jatah Nurdin itu.

Dalam kasus itu, tim penyidik KPK pernah meminta keterangan Hidayat dan Nurdin. Namun, dalam proses penyidikan itu, keduanya membantah menerima cek dalam pemilihan pejabat BI.

Persidangan kasus itu juga mengungkap bahwa Hamka menukar cek yang menjadi jatah sejumlah anggota DPR lain menjadi bentuk tunai.

Hasil penukaran itu antara lain digunakan untuk membeli saham dan rumah.

Tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan, Fraksi Golkar mendapat alokasi cek senilai Rp7,3 miliar dari pengusaha wanita bernama Nunun Nurbaeti yang disampaikan melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.

Cek itu diambil langsung oleh Hamka Yandhu di ruang kerja Arie di sebuah kantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Serah terima cek itu dilakukan setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.

Sejumlah lembar cek yang dimasukkan dalam kantong kertas berlabel warna kuning itu kemudian dibagikan kepada politisi Golkar yang lain, yaitu TM Nurlif menerima cek senilai Rp550 juta, Baharuddin Aritonang (Rp350 juta), Antoni Zeidra Abidin (Rp600 juta), Akhmad Hafiz Zawawi (Rp600 juta), Bobby Suhardiman (Rp500 juta), Reza Kanarullah (Rp500 juta).

Kemudian Paskah Suzetta (Rp600 juta), Hengky Baramuli (Rp500 juta), Asep Rokhimat Sudjana (Rp150 juta), Azhar Mukhlis (Rp500 juta), dan Martin Bria Seran (Rp250 juta).

Hamka Yandhu menerima bagian paling banyak, yaitu Rp2,25 miliar. Di persidangan, Hamka hanya mengaku menerima Rp500 juta.(F008/

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010