Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menjadwalkanuntuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Boediono serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (29/4).

Wakil Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin mengatakan, sesuai permintaan Boediono dan Sri Mulyani KPK akan melakukan pemeriksaan di kantor mereka masing-msing.

"Dari surat yang dikirimkan oleh Sekretaris Wakil Presiden menyebutkan Wakil Presiden ada kesibukan dan meminta KPK melakukan pemeriksaan di kantor Wakil Presiden," kata Muhammad Jasin di sela kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga baru kembali dari luar negeri dan masih banyak kesibukan sehingga meminta diperiksa KPK di kantornya.

Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK, katanya, membolehkan melakukan pemeriksaan di luar kantor KPK sehingga pimpinan KPK memutuskan akan melakukan pemeriksaan di kantor Istana Wakil Presiden dan kantor Kementerian Keuangan.

Pertimbangan lainya, kata Jasin, Boediono dan Sri Mulyani sebagai pejabat negara jadwal kerjanya sangat padat sehingga pimpinan KPK yang bersikap fleksibel dengan melakukan pemeriksaan kedua pejabat negara tersebut.

Menurut dia, pimpinan KPK sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan pada Kamis (29/4) tapi waktu tepatnya masih akan dikonfirmasikan.

Ketika ditanya sejumlah anggota Komisi III DPR mengkhawatirkan akan terjadi perubahan kondisi psikologis jika pimpinan KPK melalukan pemeriksaan di kantor terperiksa, menurut Jasin, tidak ada pengaruhnya.

Dikatakanya, sebelumnya pimpinan KPK juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial Bachtiar Chamzah di kantornya.

"Bagi KPK yang penting, informasi, data, dan substansi yang dibutuhkan kita dapatkan. KPK lebih fleksibel yang penting terperiksa tidak tertekan," kata Jasin.

Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan "bailout" ke Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.(R024/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010