Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku telah memeriksa sendiri kondisi terpidana mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani HR yang mendapatkan ijin pulang ke daerahnya karena sakit amnesia.

Ditemui di acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2010 di Jakarta, Rabu, Patrialis mengatakan ijin keluar dari penjara diberikan kepada Syaukani atas dasar kemanusiaan.

Menurut Patrialis, ia melihat sendiri kondisi Syaukani sampai gemetaran dan tidak bisa membuka katupan tangannya ketika dikunjungi olehnya.

"Atas dasar kemanusiaan, siapa pun yang sakit harus diberi ijin keluar. Kita tidak boleh kejam, tidak boleh sadis," ujarnya.

Patrialis mengatakan ijin diberikan kepada Syaukani untuk keluar penjara mengunjungi kampung halamannya di Kutai Kertangera selama dua pekan.

Syaukani yang divonis enam tahun penjara pada tingkat kasasi dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kutai Kertanegara yang merugikan negara Rp103 miliar diberi ijin oleh Dirjen Kemasyarakatan Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk keluar dari penjara.

Menurut Dirjen Kemasyarakatan Umum Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiono, Syaukani harus menjalani terapi akibat lupa ingatan.

Terapi itu dilakukan dengan cara memulangkan Syaukani ke kampung halamannya untuk menempatkannya kembali di lingkungan yang dikenalnya.

Dirjen Kemasyarakatan Umum mengaku telah memegang rekam medis Syaukani yang menerangkan mantan bupati itu mengalami hilang ingatan.(D013/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010