Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Komisaris PT Atmadhira Karya, Iken Nasution, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek impor sapi di Kementerian Sosial pada 2004.

"Terkait tindak pidana korupsi sapi impor di Kementerian Sosial (sebelumnya bernama Departemen Sosial.red) dengan tersangka Iken Nasution," kata Wakil Ketua KPK, Chandra Martha Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat antara KPK dan Komisi III DPR RI di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu.

Chandra menyampaikan hal itu ketika membacakan jawaban tertulis atas pertanyaan anggota DPR tentang penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Setelah membacakan jawaban tersebut, Chandra tidak menjelaskan tentang penetapan Iken sebagai tersangka dengan lebih rinci.

Saat ini, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial, yaitu kasus pengadaan sarung, mesin jahit, dan sapi impor.

Untuk ketiga kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka.

KPK juga telah menetapkan Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat, sebagai tersangka untuk kasus pengadaan sarung pada 2006 sampai 2008.

Direktur PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo), Musfar Aziz, juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 hingga 2006.
(F008/A041)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010