Jakarta (ANTARA News) - Dua Direktur PT Tambang Batubara Bukit Asam, mengaku belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp362 miliar dari proyek floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung.

"Sampai saat ini kita belum terima surat penetapan tersangka, belum ada tersangkanya," kata Direktur Utama PT Tambang Batubara Bukit Asam, Sukrisno, di Jakarta, Rabu.

Kedua direktur Bukit Asam itu, yakni Milawarman (Direktur Operasional PT Bukit Asam) dan Tindeas Mangeka (Direktur Niaga PT Bukit Asam).

Kejagung berencana akan memanggil kedua tersangka tersebut pada pekan depan.

Sukrisno menyatakan PT Tambang Batubara Bukit Asam dalam penyediaan floating crane di Pelabuhan Tarahan sebagai sarana pemuatan batubara sudah menggunakan perencanaan dan studi pelaksanaan.

"Selain itu, kita menggunakan proses tender secara terbuka dengan tujuh perusahaan dengan sistem penawaran harga yang transparan," katanya.

Bahkan, kata dia, penunjukkan pemenangnya juga telah mendapatkan persetujuan seluruh anggota direksi termasuk direktur utama.

Ia menambahkan proses pengadaan jasa bongkar muat batubara dengan floating crane, dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar, "Sebab PT Bukit Asam berstatus BUMN, ini tidak menggunakan dana APBN," katanya.

Ia menyebutkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, menyebutkan bahwa BUMN yang tidak menggunakan dana langsung APBN untuk menetapkan sendiri tata cara pengadaan barang dan jasa.

"Untuk memenuhi ketentuan itu, PT Bukit Asam telah menetapkan SK 175/SK-PERS/2007 tentang Pedomaan Pengadaan Barang dan Jasa," katanya.

Ditambahkan, penggunaan floating crane itu telah memberikan kontribusi terhadap laba bersih sebesar Rp120 miliar dari total laba bersih PT Bukit Asam tahun 2009 sebesar Rp2,73 triliun.

"Laba bersih itu melonjak sebesar 60 persen dibandingkan laba bersih tahun 2008 sebesar Rp1,71 triliun," katanya.
(R021/R010/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010