Jakarta (ANTARA News) - Korban kasus penggelapan dan penipuan Direktur PT Bumiredjo, Budhi Yuwono, mengatakan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengaku kaget dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) menyangkut anggota keluarga Arthalita Suryani (Ayin).

SKPP keluar pada 8 April 2010 yang diterbitkan Kejati Lampung terhadap tersangka kakak dan adik kandung Arthalita Suryani alias Ayin, Simon Susilo dan Aman Susilo.

"Tadi Satgas justru kaget kenapa ada pembangkangan dari surat perintah Satgas sebelumnya yang meminta Jaksa Agung untuk meneliti ulang kasus Simon dan Aman ini," kata Direktur PT Bumiredjo, Budhi Yuwono, usai melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Jakarta, Rabu.

Budi Yuwono pernah melaporkan kasus tersebut ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 3 Januari 2010. Kemudian, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 16 Februari 2010 memerintahkan Jaksa Agung Hendarman Supanji segera melakukan pemeriksaan internal dan meminta penjelasan dari Jaksa Agung.

Budi Yuwono menjelaskan, pada kali ini dirinya diterima oleh sekretaris dari Denny Indrayana yang bernama Harimudin. Menurut Budi Yuwono, selain satgas merasa kaget, dalam waktu dekat satgas menjanjikan akan segera melakukan rapat antar lembaga terkait untuk membicarakan masalah ini.

"Satgas janjikan segera lakukan rapat antar lembaga untuk bicarakan kasus ini," kata Budi Yuwono.

Budi Yuwono merasakan adanya kejanggalan dari terbitnya SKPP tersebut. Budi menjelaskan dalam kasus penggelapan dan penipuan ini terdapat tiga tersangka.

Satu tersangka atas nama Yulianto sudah disidangkan dan telah divonis berkekuatan hukum tetap dari MA. Sementara dua tersangka lain, yakni kakak dan adik kandung Arthalita Suryani alias Ayin, Simon Susilo dan Aman Susilo justru dikeluarkan SKPP.

"Karena itu saya ke Satgas ini lagi untuk meminta perlindungan hukum," kata Budi.

Kasus yang menimpa Budi Yuwono, bermula ketika pada 2005 terjalin kerjasama pembangunan jalan di Lampung dan impor gula dari Thailand antara perusahaannya, PT Bumi Rejo dengan kedua tersangka tersebut.

Namun, kedua tersangka itu tiba-tiba menarik uang di rekening Bank Mandiri dan Bank Danamon milik PT Bumi Rejo dengan menggunakan surat mandat palsu.

Akibatnya, uang PT Bumirejo yang di rekening Bank Danamon Cabang Teluk Betung, Lampung sebesar Rp32 miliar dan di Bank Mandiri sebesar 1,4 juta dollar AS, ludes.

Sebelumnya, Kejagung memastikan akan melakukan penghentian penuntutan terhadap kakak dan adik Ayin, berdasar data dari Kejati Lampung sejak 4 April 2007, yang menyatakan berkas kakak dan adik kandung Ayin dinyatakan lengkap (P21), namun sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.

Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang sudah menolak permohonan praperadilan dari kedua tersangka yang terjerat kasus penipuan dan pemalsuan surat itu.

Atas kejadian tersebut, Budi Yuwono akhirnya mengadukan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, terkait Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang sampai sekarang tidak melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan, padahal berkas kedua tersangka tersebut sejak 2007 telah dinyatakan lengkap atau P21.

Oleh karena itu, pelapor menduga ada praktik mafia hukum, terlebih lagi keduanya merupakan kakak dan adik kandung Ayin yang namanya sudah malang melintang di tanah air sebagai mafia hukum.
(J004/E001/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010