Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan pejabat Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Fairuddin Madzrul, dan bendahara Ita Hairani, Rabu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Dharmabella Timbasz, mengatakan, mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Kota Medan diduga kuat melakukan penyelewengan dana operasional Panwaslu kecamatan dan pengawas pemilu lapangan (PPL).

Seharusnya, kata Dharmabella, dana sebesar Rp530 juta lebih yang didapatkan dari revisi APBN 2009 itu disalurkan untuk Panwaslu kecamatan dan PPL yang berada di seluruh kelurahan di Kota Medan.

Namun setelah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi, pihaknya mengetahui dana itu tidak disalurkan dan digunakan mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Kota Medan di luar peruntukkannya.

Meski demikian, kata dia, mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Kota Medan membuat bukti dan kuitansi pengeluaran yang diduga direkayasa.

Dalam kuitansi pengeluaran itu disebutkan adanya pembayaran biaya foto copy, dana operasional dan uang makan bagi Panwaslu kecamatan dan PPL.

Namun ketika dikonfirmasi, Panwaslu kecamatan dan PPL merasa tidak menerima dana yang disebutkan dalam kuitasi-kuitansi tersebut.

Akibat perbuatan mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Kota Medan itu, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp263 juta.

"Namun untuk lebih pastinya, kami akan meminta proses audit dari BPKP," katanya.

Ia menyebutkan, mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Kota Medan itu akan dikenakan dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum ditahan, mantan Sekretaris Panwaslu Kota Medan, Fairuddin Madzrul dan Bendahara Ita Hairani menjalani pemeriksaan di bagian pidana khusus Kejari Medan mulai pukul 09:00 WIB.

Sekitar pukul 18:15 WIB, Fairuddin Madzrul dan Ita Hairani dibawa dengan mobil tahanan Kejari Medan untuk menjalani penahanan di Rutan dan LP Wanita Tanjung Gusta Medan.
(I023/M034/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010