Jambi (ANTARA News) - Tim Sat II Ditreskrim Polda Jambi segera menggelar perkara kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi senilai Rp13,43 miliar pada anggaran 2008.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Rabu mengatakan, gelar perkara kasus DAK pendidikan di Tebo akan dilakukan pada Kamis 29 April secara intern oleh pihak kepolisian di Polda.

Gelar perkara dilakukan untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil dan dilakukan penyidik Polda dalam menanggani kasus tersebut, apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Sebelum dilakukannya gelar perkara kasus DAK Tebo tersebut, pihak Sat II Ditreskrim Polda Jambi telah memeriksa para saksi termasuk enam perusahaan atau rekanan yang melaksanakan tender proyek senilai miliaran rupiah tersebut.

"Pekan lalu keenam rekanan pemenang dan pelaksana proyek DAK di Kabupaten Tebo tersebut sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, bahkan tim kepolisian juga sudah turun langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penyelidikan tersebut," kata Almansyah.

Selain sudah memeriksa pihak rekanan dan para saksi dari kepala sekolah, tim juga sudah ada yang menyita beberapa dokumen terkait kasus tersebut yang akan dibahas pada gelar perkara nanti.

Almansyah juga mengatakan, dari hasil gelar perkara tersebut pihak kepolisian baru bisa menentukan langkah ke tahap berikutnya, karena sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data.

Sebelumnya, keenam rekanan yang sudah diperiksa dan dimintai keterangannya di antaranya Direktur CV Bima Sakti, Agus Purnomo, Direktur CV Gemilang Sinar Purnama, Vebryanto dan Direktur CV Dielco Global Nusa, Okto Erynano yang diwakili stafnya sedangkan dari Dikbudpora Tebo seperti PPK, PPTK dan endaharawan yakni Dumiyati, Syafrial dan Indra Cahyadi Triono juga sudah diperiksa serta kepala sekolah.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari LSM yang menyebutkan ada dugaan penyimpangan dalam DAK pendidikan di Tebo, yang kemudian Polda Jambi mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 10 Maret 2010 hingga kini kasus masih ditangani dan akan gelar perkara. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010