Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) batal memeriksa pimpinan majelis hakim yang menangani perkara Gayus HP Tambunan, Muhtadi Asnun, yang sedianya akan dilakukan hari ini.

"Pemeriksaan ditunda karena yang bersangkutan sakit, sama seperti rencana pemeriksaan oleh Mabes Polri pada Rabu (28/4) yang batal," kata Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan dan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY, Zainal Arifin, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri juga akan memeriksa Muhtadi Asnun pada Rabu (28/4) namun batal dilakukan karena Muhtadi Asnun sakit.

Muhtadi Asnun sendiri sudah dijatuhi sanksi sementara oleh Mahkamah Agung (MA) dengan me"nonpalu"kan dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Direncanakan awal Mei 2010 mendatang, kasus Muhtadi Asnun akan disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah KY mendapatkan temuan bahwa Muhtadi Asnun diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Gayus HP Tambunan.

Gayus HP Tambunan sendiri divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang pajak seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Zaenal menyatakan karena itu, KY menjadwalkan ulang akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Muhtadi Asnun pada 5 Mei 2010 mendatang.

"Kita akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Muhtadi Asnun, sebelum dibawa ke MKH," katanya.

Di bagian lain, ia menyatakan terkait dengan dua anggota majelis hakim lainnya, Bambang Widiatmoko dan Harun Tarigan, sampai sekarang belum ditemukan adanya indikasi menerima uang dari Gayus HP Tambunan.

"Tapi kita masih menunggu pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap Muhtadi Asnun," katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010