Jakarta (ANTARA News) - Anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polda Aceh, hingga April 2010, telah menangkap 63 orang dalam penumpasan gerombolan teroris di Aceh.

"Jumlah termasuk pelaku yang diproses hukum, tersangka tewas dan dipulangkan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Jumat.

Jumlah orang ditangkap itu terdiri dari 50 orang diproses secara hukum, delapan orang tewas dan lima orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Selain mengamankan 63 orang, anggota Densus 88 Mabes Polri juga menyita barang bukti senjata api laras panjang dan pendek sebanyak 29 pucuk jenis AK, AR/M-16, FN, Revolver dan Glock.

Barang bukti peluru mencapai 21.311 butir terdiri dari 11.033 butir amunisi AK-47, 8.066 butir amunisi AR-15/M-16, magazen sekitar 114 buah dan selongsong peluru sebanyak 113 butir.

Barang bukti lainnya yang disita, uang tunai senilai Rp100.367.000, serta perlengkapan latihan militer terdiri dari seragam loreng, tenda, rompi magazen, dan sebo.

Edward menuturkan kelompok jaringan teroris itu bertujuan mendirikan Tanzin Al Qaedah Indonesia Serambi Mekkah dan melakukan berbagai persiapan diantaranya pelatihan militer.

Edward mengungkapkan para pelaku teror itu memilih Aceh sebagai markas Al Qaedah dengan alasan Provinsi Aceh merupakan daerah pertama masuknya Islam ke Indonesia.

Masyarakat setempat tidak pernah takluk dari bangsa lain, letaknya strategis terdiri dari gunung dan hutan sehingga cocok sebagai tempat gerilya dan mayoritas beragama Islam.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, penyidik juga mengungkap dua teroris jaringan Aceh, Bayu Seno alias Tono alias Rahmat alias Dwi Anggoro dan Pandu sebagai perakit bom yang meledak di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, 17 Juli 2009 bersama Mistam Hisamudin.

Bayu Seno dan Pandu berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara, 11 April 2010, sedangkan Mistam Hisamudin tewas bersama Noordin M. Top di Mojosono, Jawa Tengah.

(T.T014/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010