Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat (Jabar) agar membuat sistem pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup yang terintegrasi untuk mencegah semakin parahnya kerusakan ekosistem di ketiga wilayah tersebut.

Masalah banjir dan kerusakan lingkungan di ketiga wilayah itu diakibatkan oleh tidak terpadunya manajemen lingkungan dan tata ruangnya, kata Deputi Kementerian Lingkungan Hidup bidang Tata Lingkungan, Hermin Rosita dalam seminar Perhimpunan Cendekiawan Lingkungan Indonesia (Perwaku) di Jakarta, Jumat.

Hermin mengungkapkan, pihaknya sudah meminta kepada ketiga provinsi itu untuk melakukan kembali kajian lingkungan strategis dalam pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena selama ini dinilai membuat kebijakan terpisah dan berlainan.

Padahal faktanya DKI, Banten dan Jabar merupakan satu ekosistem dan tidak bisa dipisah oleh administrasi pemerintahan. "Kalau Jakarta membuat perencanaan pengendalian banjir sendiri, maka banjirnya bisa di Tangerang dan Bekasi. Begitu pula sebaliknya sehingga mereka harus membuat kebijakan yang terpadu. Ini yang kami minta kepada mereka," katanya .

Menurut dia, pembahasan dengan ketiga provinsi itu kini tengah berlangsung. "Dijadwalkan bakal ada beberapa kali pertemuan untuk mencapai kesepakatan," ujar Hermin.

Penyelesaian masalah itu, lanjut Hermin, sangat krusial karena kalau tidak direalisasikan akan makin memperparah persoalan lingkungan di wilayah hulu hingga hilir yang merupakan satu ekosistem.

Ia mengingatkan, ketiga pemprov harus lebih ketat dalam memproses izin pemanfaatan ruang untuk berbagai keperluan, seperti perumahan, industri dan infrastruktur. Hal itu dikarenakan sekarang sudah ada Undang-Undang (UU) No.26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. "Dalam dua perangkat aturan itu sudah diatur ketentuan soal sanksi hukum bagi pejabat yang meloloskan kebijakan yang merusak lingkungan dan tata ruang," tegas Hermin.

Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaaan Umum (PU) Imam S. Hernawi, di tempat yang sama mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah memiliki pedoman untuk integrasi pengelolaan tata ruang bagi wilayah Jakarta, Bogor, Puncak, Depok, Bekasi dan Tangerang. Hal itu, lanjutnya, bisa dipadukan dengan kebijakan lingkungan yang tengah digarap KLH.

Menurut dia, pengamanan dan pelestarian wilayah Jakarta dan penyangganya sangat penting karena tingkat kerusakannya sudah sedemikian besar. Departemen Pekerjaan Umum, tuturnya, memiliki kebijakan yang sama dengan KLH untuk menyelamatkan tata ruang Jabodetabek dari kerusakan yang lebih parah dengan cara makin fokusnya kebijakan pengelolaan tata ruang di wilayah tersebut.

Ia mengharapkan, pemprov di tiga provinsi tersebut bisa lebih aktif lagi dalam melakukan penertiban bagi pelanggaran tata ruang di wilayahnya masing-masing. "Kami tidak ingin semuanya dilakukan dengan cara represif. Namun upaya pemprov DKI yang melakukan penyegelan dan pembongkaran bangunan yang menyalahi tata ruang juga patut diapresiasi," kata Imam Hernawi.

(T.F004/B012/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010