Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjalin kerjasama dalam pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan bank dan bukan bank.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama itu dilakukan oleh Ketua Bapepam-LK Fuad Rachmany dan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad di Gedung Kemenkeu Jalan Wahidin Raya Jakarta, Jumat.

Penandatanganan MOU Bersama itu disaksikan Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

"Kerjasama ini dirintis sudah sejak lama sebelum krisis 2008 karena kesadaran makin eratnya keterkaitan produk dan kelembagaan keuangan serta pasar modal saat ini dan mendatang," kata Fuad.

Ruang lingkup kerjasama dan koordinasi yang dicakup dalam kesepahaman bersama antara lain mencakup bidang pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan dalam yurisdiksi Bapepam-LK dan BI termasuk pertukaran data dan informasi terkait kedua lembaga.

Lingkup lainnya pelaksanaan surveillance micro dan macro industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Juga peningkatan kompetensi SDM bidang pengawasan Bapepam-LK dan BI melalui program pertukaran maupun pelatihan bersama.

"Selalu ada kekosongan dalam pengaturan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menghindar dan sembunyi. Ini bisa diatasi jika ada kesepahaman pengawasan dan pengaturan," kata Darmin Nasution.

Ia berharap Kesepahaman bersama itu bukan hanya sekedar tukar menukar informasi saja tapi juga bagaimana melakukan pemeriksaan bersama sehingga pelaku kecurangan tak bisa sembunyi dari pengawasan.

Sementara Menkeu mengatakan, pengawasan bersama bidang bank dan lembaga keuangan non bank merupakan satu kenicyaan dalam satu yurisdiksi bahkan sudah menjadi trend global karena sifat industri keuangan yang sangat likuid yang bisa berubah dengan cepat.

"Sektor keuangan sudah menjadi sektor yang unified, ego masing-masing pengawas tidak bisa lagi dipelihara sehingga para pengawas dan regulator harus menyesuaikan diri," katanya.

(T.A039/B012/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010