Bekasi (ANTARA News) - Gabungan Masyarakat Bawah Indonesia Kota Bekasi, Jawa Barat, mendesak pemerintah setempat membenahi praktik percaloan perizinan oleh oknum Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan setempat.

"Kami menduga ada praktik calo perizinan di Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kota Bekasi. Banyak sekali bangunan bermasalah yang dibiarkan saja," kata pengurus Gabungan Masyarakat Bawah Indonesia (BMBI) Kota Bekasi, Zakaria, Minggu.

Sebaliknya, banyak izin yang pelayanannya lambat dan tidak dilayani karena kurang uang `pelicinnya`, katanya.

Menurut Zakaria, banyak bangunan yang izinnya dua lantai namun dalam pembangunannya menjadi lebih. Begitu pun dengan bangunan yang didirikan di atas lahan terbuka hijau dan jalur hijau di wilayah setempat.

"Namun pada kenyataannya, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Dinas P2B. Padahal Dinas P2B memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin dan menindak bangunan yang bermasalah," katanya.

Zakaria mengungkapkan beberapa contoh kasus yang marak terjadi namun tidak mendapat tanggapan serius dari Dinas P2B, di antaranya, izin pembangunan reklame milik Grand Galaxy City di taman Galaxy di Kelurahan Jati Rasa, Kecamatan Jati Asih, Ruko Kali Malang Square di Jalan KH. Neor Ali, Kecamatan Bekasi Selatan.

"Rata-rata pengusaha mengajukan Izin pembangunan dua lantai, namun dalam praktiknya menjadi lima lantai. Bangunan ini hanya salah satu contoh dari bobroknya sistem penataan dan pengawasan bangunan di Kota Bekasi," kata Zakaria.

Modus yang biasa digunakan oleh para calo izin ini, katanya, adalah mengiming-imingi pengusaha dengan kemudahan pengurusan perizinan mendirikan bangunan (IMB), selain itu juga memberikan jaminan keamanan selama bangunan berdiri.

"Patut diduga, pelaku pencaloan itu adalah oknum berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena memiliki keleluasaan untuk memuluskan proses di jalur birokrasi," katanya.

Untuk itu, Zakaria mendesak kepada Wali Kota Bekasi segera menindak tegas oknum calo perizinan berseragam PNS, membongkar bangunan bermasalah, meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit internal di Dinas P2B, termasuk mencopot kepala Dinas P2B jika terbukti melegalkan praktik calo izin di institusinya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas P2B Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, menyambut secara positif kritikan tersebut. Dirinya berjanji akan menindaklanjuti penertiban terhadap bangunan bermasalah. Kendati demikian, pihaknya menepis munculnya dugaan praktik percaloan.

"Kami berjanji akan segera melakukan penertiban sesuai dengan mekanisme yang ada. Selain itu, beri saya bukti kuat terkait adanya oknum yang melakukan percaloan, agar segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme aturan yang berlaku," kata Ray menegaskan. (AFR/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010