Jakarta, 3/5 (ANTARA) - Sebagai tindak lanjut rapat kerja dengan Komisi IV DPR tanggal 13 April 2010, hari ini (30/4) Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengajukan penyempurnaan usulan anggaran belanja tambahan pada APBN-P 2010 kepada DPR sebesar Rp. 720 Miliar. Fadel menyatakan, dalam penyempurnaan tersebut terdapat pengajuan anggaran dalam rangka pembentukan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Dari Rp. 720 Miliar tersebut terdapat usulan mendesak sebesar Rp. 580 Miliar.

     Pembentukan badan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang ditandatangani pertengahan April lalu. Dalam Perpres No. 24 Tahun 2010 tersebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membentuk Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

     Terbentuknya badan baru di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentunya membutuhkan sarana dan prasarana terutama dalam pengembangan laboratorium karantina ikan. Menurut Fadel, laboratorium karantina ikan di masa kini dituntut untuk dapat menerapkan teknik pemeriksaan secara cepat, tepat, dan akurat sesuai standar dan perkembangan teknologi. Hal ini dilakukan agar dapat mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta penolakan ekspor produk perikanan dari Indonesia. Selain itu lanjut Fadel, pengembangan laboratorium dalam rangka peningkatan produksi perikanan serta daya saing, seagai upaya menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil produk perikanan terbesar tahun 2015. Saat ini belum seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan yang mampu menerapkan teknik Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai salah satu teknik pemeriksaan HPIK. Hal tersebut dikarenakan belum tersedianya peralatan yang mendukung teknik tersebut. Selain itu, kondisi peralatan yang ada pada saat ini sudah dalam kondisi rusak, sehingga pelayanan kepada eksportir menjadi terganggu. Untuk itu KKP mengajukan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 100 Miliar untuk mendukung pelaksanaan operasional laboratorium di 44 UPT Karantina Ikan. Dari 44 UPT tersebut terdapat 2 Balai Besar karantina Ikan, 1 Balai Uji Standar, 7 Balai Kelas I, 5 Balai Kelas II, 17 Stasiun Kelas I dan 11 Stasiun Kelas II.

     Dalam penyempurnaan usulan anggaran belanja APBN-P 2010, juga disampaikan mengenai pembangunan gedung dan pembentukan sekretariat Coral Triangle Initiative (CTI). Pembangunan dan pembentukan tersebut merupakan tindak lanjut CTI Leaders Declaration dan CTI Regional Plan of Action. Selain itu, hal ini juga dilakukan atas dasar kesepakatan pertemuan tingkat menteri di Solomon yang menunjuk Indonesia sebagai tempat dan Ketua Sekretariat Regional CTI dan Ketua Dewan Menteri CTI.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, HP.0816193391

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010