(terkait dengan restitusi pajak)

     Jakarta, 3/5 (ANTARA) - Saat ini Kementerian Keuangan tengah melakukan pengusutan terhadap kemungkinan tindakan kriminal dalam restitusi pajak dengan modus penggunaan Faktur PPN yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (transaksi fiktif). Kasus ini menyangkut nilai yang sangat besar dan diduga telah berlangsung cukup lama serta bersifat struktural.

     Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa langkah hukum maupun korektif telah dilakukan terhadap sekitar 100 WP yang berada di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan beberapa lokasi lainnya. Beberapa kasus diduga ada kaitannya dengan kasus pemalsuan dokumen perpajakan seperti Surat Setoran Pajak (SSP) yang terungkap di Surabaya baru-baru ini, di mana hal tersebut telah diketahui sejak awal dan telah dilakukan penyelidikan oleh penyelidik internal Kementerian Keuangan. Adapun yang menyangkut pejabat pajak yang terlibat, sudah ditindak atau telah direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman.

     Melihat modus operandi yang bersifat sangat sistematik, Kementerian Keuangan perlu meningkatkan langkah-langkah pengusutan lebih lanjut terhadap keterlibatan pejabat pajak dengan membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) serta melibatkan Komite Pengawas Perpajakan (Komwas Perpajakan) untuk pengawasan proses pengusutannya. Sedangkan untuk investigasi terhadap Wajib Pajak ditangani oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan.

     Langkah-langkah lanjutan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada :

     1. Melakukan analisa data dan akses informasi data pajak hingga pada tingkat yang sangat rinci dan confidential untuk mendapatkan alat bukti investigasi ;
     2. Pengusutan dilakukan terhadap pejabat di DJP, baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif hingga pada tingkat jabatan yang paling tinggi sekalipun ;
     3. Meminta Komwas Perpajakan untuk memonitor perkembangan secara ketat untuk dilaporkan perkembangannya kepada Menteri Keuangan sewaktu-waktu.

     Saat ini, DJP juga melakukan investigasi kasus yang terjadi antara lain :

     1. Terhadap Grup PHS di Sumatera Utara dengan pimpinan R terkait restitusi pajak yang diduga menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (transaksi fiktif), dengan nilai sebesar lebih kurang Rp. 300 miliar. Pimpinannya diduga telah melarikan diri ke Luar Negeri.
     2. Seorang konsultan pajak tidak resmi dengan inisial Sol terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (transaksi fiktif), dengan nilai Rp. 247 miliar.
     3. Biro jasa dengan inisial W yang dipimpin oleh TKB terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (transaksi fiktif), dengan nilai Rp. 60 miliar.

     Data-data konkrit mengenai kasus lainnya akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendekati penyelesaian. Upaya-upaya tersebut diatas dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dan dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat (trust) terhadap DJP. Kita mengharapkan dukungan dari seluruh pihak di dalam upaya tersebut.

     Kita menghargai berbagai inisiatif dari berbagai pihak untuk membantu mengungkap dan memberikan informasi kepada kami. Dengan demikian penerimaan pajak semakin dapat ditingkatkan, kebocoran dapat dikurangi dan kepercayaan masyarakat terhadap DJP tetap terbangun.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010