KMK yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tersebut menyatakan bahwa Pusat Investasi Pemerintah akan melaksanakan investasi langsung Pemerintah pada bidang investasi ramah lingkungan yang meliputi: (i) energi terbarukan; (ii) transportasi ramah lingkungan; (iii) pengelolaan sampah; (iv) pengelolaan air; (v) biomassa; (vi) bioethanol; dan (vii) Reduction Emission From Deforestation and Deregulation Plus (REDD+).
Untuk informasi lebih lengkap mengenai hal ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010