Jakarta, 3/5 (ANTARA) - Dalam rangka mewujudkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan untuk mendukung program pembangunan yang ramah lingkungan, khususnya dalam rangka penanganan perubahan iklim, perlu adanya perluasan dan percepatan investasi pemerintah serta pengembangan kerjasama investasi antara pemerintah dan swasta, pada tanggal 22 April 2010 Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 177/KMK.01/2010 tentang Penetapan Investasi Langsung Pemerintah pada Bidang Investasi Ramah Lingkungan.

     KMK yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tersebut menyatakan bahwa Pusat Investasi Pemerintah akan melaksanakan investasi langsung Pemerintah pada bidang investasi ramah lingkungan yang meliputi: (i) energi terbarukan; (ii) transportasi ramah lingkungan; (iii) pengelolaan sampah; (iv) pengelolaan air; (v) biomassa; (vi) bioethanol; dan (vii) Reduction Emission From Deforestation and Deregulation Plus (REDD+).

     Untuk informasi lebih lengkap mengenai hal ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010