Padang (ANTARA News) - Komisi II Bidang Perusahaan Daerah DPRD Padang meminta pemerintah kota mengajukan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) karena aturan hukum yang ada sebelumnya dinilai "kadaluasa" dan tidak sesuai dengan perkembangan PDAM.

Perda sebelumnya yakni Nomor.5/1974 yang menjadi landasan hukum pendirian PDAM Padang dinilai telah "kadaluasa" dan perkembangan dan pertumbuhan operasional serta pelayanan perusahaan daerah tersebut, kata anggota Komisi II DPRD Padang, Surya Jufri Bitel di Padang, Senin.

Ia memberi contoh beberapa hal yang tidak lagi sesuai antara perkembangan PDAM dengan landasan hukum berdirinya, yakni dari cakupan wilayah pelayanan dimana dalam Perda PDAM Padang melayani konsumen pada tiga Kecamatan yakni Padang Barat, Padang Timur dan Padang Selatan.

Sedangkan saat ini, PDAM Padang melayani konsumen pada 11 Kecamatan, setelah beberapa tahun lalu dilakukan pemekaran wilayah kota Padang dari tiga menjadi 11 kecamatan.

Pemekaran wilayah ini dan perkembangan jumlah penduduk Padang, telah membuat pelanggan PDAM juga bertambah banyak dan tidak lagi sesuai dengan landasan hukum pendirian perusahaan ini yang hanya untuk pelanggan tiga kecamatan.

Dari sisi cakupan wilayah operasional dan penambahan pelanggan ini, maka Perda pendirian PDAM Padang harus direvisi kembali, dan diminta Pemko Padang segera mengajukan drafnya kepada DPRD, tambahnya.

Hal penting lain yang perlu direvisi dari Perda nomor.5/1974 adalah, terkait posisi badan pengawas PDAM, karena pada pasal 34 Perda tersebut disebutkan, anggota badan pengawas diketuai Kepala Daerah dan anggota dari unsur unsur pemerintah lainnya yakni Dinas PU, Dinas Kesehatan dan Keuangan Daerah serta tokoh masyarakat yang ditunjuk kepala daerah.

Dengan komposisi Badan Pengawas tersebut, menurut dia, berimbas pada tumpulnya posisi badan ini terhadap pengawasan kinerja PDAM Padang, karena berada di bawah kendali pemerintah daerah.

Dengan pengawasan seperti itu, maka wajar PDAM tidak berkembang dan selalu merugi operasional, tambahnya.

Anggota Komisi II lainnya, Muharlion juga berpendapat, Perda Nomor.5/1974 tidak sesuai dengan Permendagri Nomor.2/2007 tentang organisasi dan kepegawaian PDAM.

Kemendagri ini dinyatakan, badan pengawas berasal dari unsur pemerintah, profesional atau masyarakat konsumen yang diangkat.

Ia mengatakan, jika Perda tersebut sudah direvisi, diharapan badan pengawas bisa benar-benar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga PDAM tidak terus merugi.

Dengan revisi sesuai permendagri tersebut, maka gaji ketua dan dewan pengawas PDAM bersumber dari APBD Padang dan tidak lagi dari keuangan perusahaan, sehingga badan pengawas bisa lebih independen dalam melaksanakan tugas.

Karena itu, ia mengharapkan, Pemko Padang segera mengajukan revisi Perda Nomor.5/1974 agar dapat pula secepatnya dibahas DPRD Padang.

Jika tidak diajukan, maka DPRD siap pula membuat Ranperda inisiatif sebagai pengganti Perda Nomor.5/1974 tersebut, tambahnya. (H014/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010