Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi pngadaan mobil pemadam kebakaran di Batam.

Tim penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, menjelaskan Ismeth diduga melakukan tindak pidana korupsi itu ketika menjadi Ketua Otorita Batam pada 2004 dan 2005.

Surat dakwaan tim penuntut umum menguraikan, Ismeth telah melakukan kerjasama dengan Hengky Samuel Daud, pemilik PT Satal Nusantara, dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2004.

Ismeth kemudian sepakat untuk membeli empat unit mobil pemadam kebakaran jenis Morita dengan harga Rp7,09 miliar dari Hengky Samuel Daud.

Tim penuntut umum menjelaskan, Ismeth telah menyetujui penunjukan Hengky sebagai satu-satunya rekanan, tanpa proses tender.

"Hal itu bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata penuntut umum Rudi Margono.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, pemerintah Otorita Batam kemudian membayarkan uang sebesar Rp7,09 miliar sebagai pelunasan pembelian empat unit mobil pemadam kebakaran itu.

Menurut tim penuntut umum, pembayaran itu terlalu mahal, karena hanya didasarkan pada harga penawaran dari Hengky Samuel Daud. Dengan demikian telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,6 miliar yang dikategorikan sebagai kerugian negara untuk proyek pada 2004 itu.

Kemudian, pada 2005, pemerintah Otorita Batam kembali membeli dua unit mobil pemadam kebakaran jenis Morita dari Hengky Samuel Daud.

Setelah melalui berbagai proses pembahasan, akhirnya Ismeth memutuskan untuk menggandeng PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud sebagai penyedia mobil pemadam kebakaran, tanpa melalui proses tender.

Ismeth juga menyetujui usulan harga dari Hengky, tanpa menyusun harga perkiraan sendiri. Hal itu bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut tim penuntut umum, akhirnya pemerintah Otorita Batam membayarkan Rp11,9 miliar kepada PT Satal Nusantara. Pembayaran itu lebih mahal dari harga sebenarnya, sehingga telah merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Terhadap putusan itu, Ismeth dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan pada sidang berikutnya.
(F008/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010