Jakarta (ANTARA News) - Kompol Arafat Enanie, penyidik yang menjadi tersangka dugaan penerima suap, menyebutkan keterlibatan Brigjen Edmon Ilyas terkait perubahan Berita Acara Pemeriksaan perkara pencucian uang yang melibatkan pengawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.

Arafat menuturkan hal itu saat menjalani sidang kode etik dan disiplin dari petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu.

Arafat mengungkapkan keterlibatan Edmon itu terkait dengan perubahan status konsultan pajak, Robertus Santonius, dari tersangka menjadi saksi.

Mantan penyidik Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu menambahkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang pertama dengan nomor LP No.412/VII/Siaga III Bareskrim Polri menyebut dua tersangka, Gayus Tambunan dan Roberto Santonius.

Arafat menjelaskan terjadi perubahan LP yang menyebutkan jumlah tersangka menjadi satu, yaitu Gayus Tambunan, sesuai perintah dari Edmon Ilyas.

Sidang kode etik terhadap Arafat itu dipimpinan Ketua Sidang, Brigjen Pol Bambang Eko.

Divisi Profesi Pengamanan Polri telah menetapkan tujuh perwira yang menjadi penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai terperiksa kasus pelanggaran etika dan disiplin saat menangani kasus pencucian uang Rp25 miliar milik Gayus Tambunan.

Akibatnya, Gayus divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena tim penyidik merekayasa kasus dan memanipulasi administrasi penyidikan.

Perwira lain akan diperiksa oleh majelis kode etik dan disiplin adalah Brigjen Pol Edmond Ilyas (mantan Direktur II Bareskrim), Brigjen Pol Raja Erizman (Direktur II Bareskrim), Kombes Pol Eko Budi Prasetyo, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani dan AKP Sri Soemartini.

(T.T014/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010