Jakarta (ANTARA News) - Dalam keterangannya di depan sidang kode etik dan disiplin Polri, Kompol Arafat Enanie menyatakan bahwa Kombes Pol Pambudi Pamungkas menerima dana 100 ribu dolar AS dari Haposan Hutagalung terkait perkara pencucian uang pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Sidang, Brigjen Bambang Eko, di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu, mantan penyidik Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim itu menyebutkan bahwa awalnya Haposan menyerahkan uang 50 ribu dolar AS kepada Pambudi agar tidak menahan kliennya, Gayus.

Namun, Pambudi mengatakan uang itu kurang karena dirinya harus memberi sejumlah dana kepada Direktur II Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Edmon Ilyas.

"Saat itu Haposan sempat kesal, namun akhirnya menyerahkan uang kepada Pak Pambudi sebesar 100 ribu Dolar AS," ujar Arafat.

Arafat mengakui mendapatkan uang sebesar Rp20 juta dari Pambudi sebagai imbalan karena tidak menahan Gayus Tambunan.

Sebelum menerima aliran dana itu, Arafat sempat menyampaikan status Gayus Tambunan yang belum ditahan, namun Pambudi menyatakan tidak memerintahkan untuk menahan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Selain menerima uang Rp20 juta, Arafat juga mendapatkan uang sebesar Rp35 juta dari Haposan karena tidak melakukan penyitaan terhadap rumah milik Gayus Tambunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Divisi Profesi Pengamanan Polri telah menetapkan tujuh perwira yang menjadi penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai terperiksa kasus pelanggaran etika dan disiplin saat menangani kasus pencucian uang Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Direktorat Jenderal Pajak.

Akibatnya, Gayus divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena tim penyidik merekayasa kasus dan memanipulasi administrasi penyidikan.

Perwira lain akan diperiksa oleh majelis kode etik dan disiplin adalah Brigjen Pol Edmond Ilyas (mantan Direktur II Bareskrim), Brigjen Pol Raja Erizman (Direktur II Bareskrim), Kombes Pol Eko Budi Prasetyo, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani dan AKP Sri Soemartini.

(T.T014/S026)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010