Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Peduli Hukum dan Aset Negara (KPHAN) melakukan pertemuan tukar (hearing) dengan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu yang berjanji akan meninjau kembali putus Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait putusan sita jaminan mega mal pluit yang diajukan PT CI terhadap perselisihan dengan PT DWL.

Janji tersebut disampaikan perwakilan KY Suroto saat melakukan dengar pendapat dengan KPHAN terkait Putusan Penetapan Majelis Hakim  PN Jakarta Utara Nomor: 03/CB/201 OIPN.Jkt.Ut Jo. No. 327/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut., tanggal 12 Januari 2010 tentang Penetapan Sita Jaminan.

Pada hari yang sama Koalisi yang yang terdiri dari  Eskponen Aktivis HMI 98, KPHAN, Aktivis JAM-J ( jaringan aksi Mahasiswa – Jakarta ), Jakarta Network Society, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GMAK) juga mendatangi PN Jakarta Utara guna mempertanyakan keputusan institusi peradilan tersebut mengeluarkan putusan sita jaminan. Dalam kesempatan itu, mereka diterima Kepaa Humas PN Jakut Yulizar.

Pada prinsipnya KY akan meninjau kembali jika memang ada kejanggalan dalam putusan hukum.KY juga meminta kepada kami untuk melengkapi data-data PN Jakut, kata Koordinator Eskponen Aktivis HMI 98 Umar Syarif seusai bertemu KY.

Umar mengatakan, langkah mereka mendatangi KY dan PN Jakut dikarenakan putusan sita jaminan terkait dengan perseteruan antara PT CI dan PT DWL dianggap tidak tepat.

"Dalam pandangan kami Keputusan itu tidaklah tepat. Keputusan tersebut terlalu terburu-buru dan memunculkan syarat kepentingan," kata dia.

Hal senada dikatakan Ketua JAM-J Dody Irawan yang menyatakan bahwa aset yang telah disita yang tertuang dalam putusan Majelis Hakim , tidaklah tepat. Asset yang disita (maal pluit) merupakan milik Pemda DKI Jakarta, bukan milik PT DWL. Apabila bangunan itu disita, maka Pemda DKI menggalami kerugian berupa pemasukan PAD yang berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Dalam kasus ini harusnya Majelis Hakim dapat mendengar dulu pendapat dari berbagai pihak, apakah kepada PT DWL, sebagai pihak pengguna atas gedung yang di pakai saat ini maupun mendengar dari Pemda DKI sebagai pemilik asset. Ini penting dilakukan agar, semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum dapat memberikan lisening sebelum di putuskan perkara hukum tersebut, kata Dody.
(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010