Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menekankan prinsip Indonesia bahwa ketiga pilar Traktat Anti Penyebaran Senjata Nuklir, yaitu perlucutan senjata nuklir, anti penyebaran dan penggunaan energi nuklir bagi tujuan damai, perlu dijalankan secara seimbang.

Hal itu, menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri, Rabu, disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam sesi debat umum Konferensi Kaji Ulang NPT di Markas Besar PBB, New York, pekan ini.

Indonesia juga menilai bahwa saat ini terdapat banyak perkembangan positif berkaitan dengan perlucutan senjata nuklir dan anti penyebaran yang perlu dimanfaatkan oleh seluruh pihak.

Dalam rangka memanfaatkan momentum tersebut, Indonesia saat ini tengah memulai proses ratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty/CTBT). Diharapkan negara lain yang belum menjadi pihak pada traktat CTBT dapat mengikuti langkah Indonesia.

Dalam rangkaian konferensi yang berlangsung 3-28 Mei itu, Menlu juga menyampaikan empat pendapat Indonesia berkaitan dengan berbagai isu Traktat Anti Penyebaran Senjata Nuklir.

Keempat pendapat Indonesia itu adalah pertama, seluruh negara pemilik senjata nuklir harus menunjukkan secara sungguh-sungguh komitmen mereka bagi perlucutan senjata nuklir dan memberikan jaminan keamanan untuk tidak menggunakan senjata nuklir terhadap negara yang tidak memiliki senjata nuklir.

Kedua, ancaman proliferasi senjata nuklir harus ditanggapi secara sungguh-sungguh dan efektif tanpa diskriminasi dan tanpa menggunakan standar ganda. Dalam kaitan ini, Indonesia berharap seluruh negara dapat mendukung pembentukkan berbagai kawasan bebas senjata nuklir, seperti Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara.

Ketiga, hak bagi seluruh negara Pihak NPT untuk menggunakan energi nuklir bagi tujuan-tujuan damai, sebagaimana dimuat dalam Pasal IV NPT, wajib untuk dihormati. Dalam hal ini, Badan Energi Atom Internasional (IAEA) harus diperkuat agar mampu menjalankan mandatnya.

Dan keempat, seluruh pihak harus bekerja keras untuk mengupayakan terbentuknya konvensi senjata nuklir yang universal dalam tenggat waktu yang jelas guna mewujudkan penghapusan senjata nuklir secara menyeluruh.

Pada kesempatan terpisah, Menlu juga telah menyampaikan pernyataan lain atas nama Negara-Negara Gerakan Non-Blok (GNB) yang menjadi pihak pada NPT.

Pernyataan tersebut pada dasarnya merupakan posisi bersama negara-negara GNB mengenai berbagai isu terkait NPT, khususnya yang akan dibahas pada saat Konperensi Kaji Ulang itu.

Penyampaian pernyataan GNB tersebut dilakukan oleh Menlu berkaitan dengan peran Indonesia selaku Koordinator Kelompok Kerja Perlucutan Senjata GNB (Non-Aligned Movement Working Group on Disarmament) yang beranggotakan 118 negara GNB.
(T.G003/D011/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010