Ambon (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Uang Lauk Pauk (ULP) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) sejak tahun anggaran 2008 senilai Rp15 miliar lebih.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Maluku, Herman Koedoeboen, di Ambon, Kamis, membenarkan tim jaksa sudah mengumpulkan data untuk nantinya dipelajari terjadi tindak pidana korupsi terhadap penyaluran ULP yang diresahkan para PNS di Pemkab SBB.

"Kami tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah sehingga pengembangan penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan KUHP agar laporan masyarakat, sejumlah komponen bangsa maupun keresahan PNS di SBB ditangani secara profesional dan proporsional," ujarnya.

Wakajati mengisyaratkan proses penyelidikan akan menyelusuri, baik dari sumber dana hingga penyaluran dengan bakal meminta keterangan dari pihak - pihak berkompoten di Pemkab SBB.

"Jadi prosesnya masih membutuhkan tenggat waktu relatif panjang karena terbentur tenaga jaksa relatif terbatas dan penanganan sejumlah kasus yang sudah dalam tahap penuntutan sehingga masyarakat jangan berprasangka Kejati Maluku kurang memperhatikan tindak dugaan korupsi ULP tersebut," katanya.

Wakajati menegaskan dalam penegakkan hukum tidak melakukan "tebang pilih" atau "pilih kasih" sekiranya ada laporan masyarakat maupun komponen bangsa yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan ketentuan memiliki data dan bukti akurat dengan idealnya ada saksi.

"Sering laporan dimasukkan dengan bukti kurang akurat, bahkan tidak tertanggung jawab sehingga Kejati Maluku memprosesnya membutuhkan tenggat waktu lama sehingga terkadang dinilai mengabaikan," ujarnya.

Kejati Maluku juga sedang memproses dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana di luar APBD di jajaran Pemkab Kepulauan Aru dengan telah menetapkan Bupatinya, Teddy Tengko sebagai tersangka, menyusul penahanan mantan Kabag Keuangan Pemkab setempat, Mohammad Raharusun.

Bupati Tengko pemeriksaan sedang menunggu surat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah diajukan melalui Kejagung sebulan lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi merugikan negara sekitar Rp30 miliar.

Selain itu, Kejati telah menahan Asisten Tata Pemeritahan Pemprov Maluku, Pieter Norimarna, mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw dan Kepala Dinas pendapatan Kepulauan Aru, Frangky Hitipeuw terkait dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal penangkap ikan di Pemkab Maluku Tenggara Barat pada tahun anggaran 2002 senilai Rp2,7 miliar.

Norimarna terkait dugaan korupsi tersebut karena saat itu menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Maluku Tenggara Barat, sedangkan Hitipeuw adalah Ketua Bappeda setempat. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010