Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengingatkan seluruh aparat pelaksana di lapangan, termasuk aparat Kementerian Lingkungan Hidup jangan mengada-ada atau berlebihan dalam menerapkan aturan atau perundangan-undangan.

"Hal itu, akan menimbulkan kebingungan bagi dunia usaha," katanya, saat berdialog dengan para pengusaha dan perwakilan buruh di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu.

Sebelumnya perwakilan pengusaha, Iskandar mengkhawatirkan pemberlakuan Undang-Undang No 32 tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.? Ia mengatakan, pengusaha sudah menerapkan standard tentang pengelolaan lingkungan hidup. "Kami tidak mempermasalahkan standard itu, tapi mengenai ancaman pidana 3 - 5 tahun. UU 32 ini menakutkan," kata Iskandar.

Salah seorang pengusaha lainnya juga mengeluhkan, aparat pengawasan dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup Bekasi yang dinilai berlebihan melakukan pengawasan terhadap limbah pabriknya.

Menanggapi itu, Wapres Boediono mengatakan, industri tetap harus menerapkan standar pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan UU tersebut.

Sedangkan, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan UU tersebut di lapangan. Sehingga aturan ini digunakan benar-benar untuk menjaga lingkungan, dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

"Memang kita harus saling mengawasi antara di pusat dan daerah. Akan tetapi jangan berlebihan, apalagi mengada-ada," ujar Boediono.

Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diberlakukan mulai April 2010.

Dalam dialognya didampingi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Ketua Himpunan Kawasan Industri MM2100, Lesmana, Wapres mengatakan, kalau ada aturan di lapangan, pelaksanaannya tidak boleh mengada-ada dengan cara dibuat aturan-aturan tambahan yang disusun berdasarkan interprestasinya sendiri, sehingga membuat suasananya semakin kabur dan membingungkan dunia usaha.
(T.R018/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010