Teheran (ANTARA News) - Iran, Minggu, menghukum mati lima orang yang dinyatakan melakukan aksi teror kontrarevolusi, demikian pernyataan Kantor Kejaksaan Teheran.

Farzad Kamangar, Ali Heidarian, Farhad Vakili, Mehdi Islamian, dan Shirin Alhamhouli telah menjalani hukuman mati, katanya, sebagaimana dikutip dari MNA-OANA.

Kelima orang itu dinyatakan bersalah melakukan aksi teror, termasuk pemboman kantor pemerintah dan fasilitas umum di beberapa kota besar Iran.

Mereka meledakkan satu bagian pipa gas menuju Turki, dan menyelundupkan senjata, kata kantor kejaksaan.

Masing-masing dari kelima orang tersebut juga dinyatakan bersalah karena menjadi "mohareb", yang berarti musuh Tuhan, tindakan kejahatan yang pelakunya dapat dikenai hukuman mati di Iran.

Kelima orang itu digantung di Penjara Evin, Teheran, Minggu, setelah Mahkamah Agung mengukuhkan hukuman mati mereka. Kelimanya telah divonis pada 2008.

Menurut pernyataan tersebut, Kamangar, Heidarian, Vakili dan Alamhouli adalah anggota kelompok kontra-revolusi PJAK --Partai bagi Kehidupan Bebas di Kurdistan, yang beroperasi di Iran barat.

Kamangar, Heidarian dan Vakili membantu pembentukan kelompok PJAK pada 2003, dalam upaya menggulingkan pemerintah Islam di Teheran.

Alamhouli mengakui bahwa perempuan terpidana mati tersebut memiliki hubungan dengan PJAK dan menerima instruksi dari kelompok itu untuk melakukan aksi teros di Iran.

Seorang wakil dari Kantor Kejaksaan Teheran dan pengacara terpidana menghadiri sidang mereka.
(C003/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010