Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

    
Jakarta, 10/5 (ANTARA) - Menteri Keuangan, terhitung mulai tanggal 13 April 2010, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK.03/2010 Tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi piutang pajak dan memberikan kepastian hukum mengenai dasar penagihan pajak khususnya untuk menindaklanjuti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi.

     Beberapa ketentuan dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diubah adalah sebagai berikut: a) Ketentuan Pasal 1 angka 1; b) Ketentuan Pasal 2; c) Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); d) Ketentuan Pasal 6; serta e) Di antara pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A.

     Adapun bunyi pasal 6A dalam ketentuan Permenkeu Nomor 83/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut: (a) Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenkeu ini, dapat dilakukan penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenkeu ini, (b) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, dikecualikan dari ketentuan mengenai jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), (c) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013, kecuali untuk penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP.

     Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di www.depkeu.go.id

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010