Jambi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyesalkan sikap Panwaslu Pilkada, yang menolak penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada gubernur Jambi 2010.

Anggota Divisi Pemutakhiran Data dan Sosialisasi KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi di Jambi, Senin, mengatakan, pihaknya menyesalkan kinerja Panwaslu, seharusnya penolakan itu dilakukan sebelum DPT ditetapkan.

Ia juga menyalahkan Panwaslu yang hingga kini belum membentuk Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang mengakibatkan Panwaslu tidak bisa mengawasi jalannya pemutakhiran data dari tingkat desa/kelurahan.

"Proses pemutakhiran data pemilih mestinya diawasi oleh Panwas mulai dari tingkat bawah (desa/kelurahan), tapi nyatanya hal itu tidak dilakukan, karena sampai saat ini PPL belum juga terbentuk," katanya.

Bila pengawasan dilakukan dari tingkat desa/kelurahan, pengawasan akan maksimal karena masukan bisa disampaikan ketika data masih berstatus Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).

"Seharusnya sebelum ditetapkan DPT, Panwaslu memberikan masukan/koreksi data saat DPS atau ketika DPSHP diumumkan. Bukan setelah DPT ditetapkan baru memberikan masukan. Makanya Panwaslu harus bekerja professional," ujarnya.

Sebelumnya, jumlah DPT Provinsi Jambi untuk Pilkada gubernur secara ditetapkan sebanyak 2.231.632 pemilih. Dalam penetapan tersebut, namun Panwaslu mengisyaratkan penolakan untuk menyetujui besaran DPT yang sudah ditetapkan, karena mereka menolak menandatangani.

Panwaslu Provinsi Jambi beralasan mereka harus mencek silang kembali data mata pilih, sebab data itu baru didapatkan.

Nuraida menyatakan meskipun nanti Panwaslu mendapati temuan, mereka tidak bisa serta merta mengubah DPT yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jambi.

Menurut dia, sesuai aturan, tidak ada regulasi yang menyatakan Panwaslu punya kewenangan untuk mencek silang DPT, kalupun nanti ada temuan, Panwaslu hanya sebatas membuat catatan di DPT dan tidak mendistribusikan kartu undangan.

"Memang tidak menutup kemungkinan ada pemilih ganda atau ada warga yang terdaftar sudah meninggal. Kalau ganda, kita nanti hanya mengirim satu undangan saja ke warga, dan tidak mengubah besaran jumlah DPT," jelasnya.

Sementara itu, anggota Panwaslu Provinsi Jambi Maroli ketika dikonfirmasi justru menuding KPU sejak awal tak kooperatif menyerahkan daftar mata pilih "by name" ke Panwaslu.

KPU tidak tahu bahwa KPU kabupaten/kota awalnya tidak semua menyerahkan data ke Panwaslu, hanya ada tiga KPU kabupaten yang menyerahkan, yakni Merangin, Batanghari dan Tanjung Jabung Barat.

"Setelah kita periksa, banyak ditemukan pemilih ganda dan sudah dibersihkan," ujarnya,

Maroli juga menyatakan menyesalkan kinerja KPU, sudah sejak jauh-jauh hari Panwaslu meminta agar daftar pemilih diajukan, namun permintaan tersebut tak digubris. (YJ/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010