Makassar (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polwiltabes Makassar mengamankan enam orang pelaku pengguna dan pengedar narkoba. Dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan mantan anggota Polri.

Kasat Narkoba Polwiltabes Makassar AKBP Hasbi Hasan di Makassar, Senin, mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya itu berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari warga.

"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan serta adanya bantuan informasi warga," katanya.

Keenam tersangka pengguna dan pengedar narkoba itu ditangkap di tempat yang berbeda. Para tersangka yakni, IG (36) PNS Pemerintah Kota Makassar, Ju (40), Roy (40), Nas (45) Fai (20) serta mantan anggota Samapta Polwil Parepare yang kini telah dipecat dari Polri Amin (38).

Hasil penyelidikan polisi, IG merupakan pengedar dan pengguna sabu-sabu. Saat digerebek di kediaman pribadinya Bumi Permata Hijau (BPH) Jalan Sultan Alauddin, Senin, IG bermaksud menggelar pesta sabu-sabu bersama tiga rekannya masing-masing Ju (40), Roy (40), Nas (45).

Keempat pelaku juga beralamat di BPH. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu senilai Rp600 ribu, dua alat penghisap (bong).

Hasbi mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 112, 114, dan 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Barang bukti narkoba itu dua paket dengan nominal Rp 1,2 juta. Sebelumnya kami juga menangkap pengedar besar sabu-sabu bernama Jendra alias Andi Rasyid," sebutnya. (MH/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010