Jakarta (ANTARA News) - Anggodo Widjojo diperiksa dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, untuk membuktikan pengakuan Anggodo tentang sakit yang dideritanya.

Anggodo berada di pengadilan untuk mendengarkan dakwaan dalam kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi upaya penyidikan KPK.

Kepada majelis hakim, Anggodo mengaku tidak mampu menjalani sidang karena tidak enak badan.

"Jadi saya tidak bisa konsentrasi," kata Anggodo kepada majelis hakim.

Sesaat kemudian, tim penuntut umum meminta izin majelis hakim untuk memeriksa anggodo dengan menugaskan dokter Kunto Wiharto yang bertugas di KPK.

Majelis hakim mengabulkan permintaan tim penuntut umum, dan Anggodo akhirnya diperiksa di ruang sidang.

Beberapa saat setelah itu, majelis hakim menunda sidang selama 15 nenit untuk memberikan waktu bagi tim dokter untuk memeriksa Anggodo.

Sampai dengan pukul 14.15 WIB, majelis belum memutuskan apkah Anggodo bisa disidang atau tidak.
(F008/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010