Jakarta (ANTARA News) - Mantan Pemegang Saham Strategis Bank Century, Robert Tantular, belum bersikap atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang memberatkan hukumannya menjadi sembilan tahun penjara.

"Saya sendiri belum mendapatkan salinan resmi putusan kasasi itu," katanya sebelum diperiksa oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus tersangka pemalsuan L/C Misbakhun, di Gedung Pidana Umum Kejagung, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Robert Tantular dengan sembilan tahun penjara, yang sebelumnya di tingkat banding dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Ia mengatakan, dirinya merasa tidak mendapatkan peradilan yang adil karena tuntutan jaksa dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama delapan tahun penjara.

"Saya merasa tidak mendapatkan peradilan yang fair," katanya.

Ia mengemukakan, sudah melaporkan diskriminasi penerapan hukum terhadap dirinya itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Tapi, Komnas HAM tidak menanggapi, berbeda dengan Komjen Susno Duadji (mantan Kabareskrim) yang laporannya ditanggapi oleh Komnas HAM," katanya.

Di bagian lain, dirinya menginginkan nantinya ditahan satu sel dengan Susno Duadji. "Saya nanti ingin satu sel dengan Susno," katanya.

"Siapa tahu saya bisa belajar dari jenderal bintang tiga itu," katanya.
(T.R021/A033/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010