Semarang (ANTARA News) - Gugatan dari dua pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Semarang 2010 memasuki tahap terakhir, sidang pada Selasa (18/5) dijadwalkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

"Sidang terakhir Selasa akan memutuskan apakah permohonan pemohon ditolak atau dikabulkan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Hendri Wahyono, di Semarang, Sabtu.

Proses persidangan terakhir, lanjut Hendri, pihak pemohon dan termohon saling mengajukan kesimpulan untuk pertimbangan putusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mengajukan gugatan adalah pasangan calon nomor urut satu Mahfudz Ali-Anis Nugroho dan pasangan calon dengan nomor urut tiga Bambang Raya Saputra-Kristanto.

Kedua pemohon, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kota Semarang melaksanakan pemungutan suara putaran kedua.

Sejumlah gugatan yang diajukan pemohon di antaranya, kinerja KPU Kota Semarang yang dinilai tidak profesional, pelaporan dana kampanye tak sesuai jadwal, praktik politik uang, kesalahan penulisan agama calon, dan kisruhnya daftar pemilih tetap (DPT).

KPU Kota Semarang juga dinilai sengaja mengubah indentitas calon wakil wali kota Kristanto yang diusung Partai Golkar dan parpol-parpol nonparlemen sehingga calon merasa dirugikan karena hilangnya banyak suara di daerah konstituennya.

Hendri mengatakan, jika permohonan pemohon ditolak, maka KPU segera mempersiapkan pelantikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Soemarmo-Hendi Hendrar Prihadi.

"Jika keputusan KPU tidak berubah, rencananya pelantikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih tanggal 19 Juli 2010," katanya. (N008/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010