Jakarta (ANTARA News) - LSM Aliansi Masyarakat Jakarta dan Humanika Jakarta meminta Pemprov DKI melakukan perlawanan hukum agar lahan milik pemda di Jakarta Utara, yang di atasnya berdiri Gedung Perbelanjaan Pluit Village, terbebas dari kemungkinan diambil pihak swasta.

Mereka melakukan unjuk rasa ke Satgas Mafia Hukum, MA dan Balai Kota DKI Jakarta, Senin, antara lain meminta pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan PT Carrefour terhadap PT Duta Wisata Loka yang mengelola Pluit Village.

Konflik antara PT Carrefour Indonesia dan PT Duta Wisata Lokal yang mengelola Pluit Village berawal dari tidak diperpanjangnya kontrak Carrefour di mal tersebut karena PT Carrefour menyewa lahan di areal Pluit Village seluas 13 ribu meter persegi yang melanggar Perda No.2/2002 tentang Perpasaran Swasta.

Perda itu menetapkan batas maksimum 8.000 meter persegi.

PT DWL pada 27 Februari membatalkan kesepakatan dengan Carrefour. Carrefour keberatan dan menggugat ke PN Jakut pada 8 Oktober 2009.

Kemudian, pada 7 Januari 2010, Carrefour mengajukan permohonan sita jaminan kepada Ketua PN Jakut. Gugatan itu dikabulkan berselang lima hari kemudian.

Koordinator Presidium Humanika Jakarta M Syaiful Jihad dan Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Manginar Rico Sinaga mengatakan, tanah tersebut adalah milik Pemda DKI Jakarta. Pemda DKI dan PT Duta Wisata sendiri melakukan perjanjian atas pengelolaan tanah tersebut dengan dibangunnya Pluit Village.

PT DWL diwajibkan mengembalikan tanah tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Mereka menyatakan, rentang putusan yang singkat sungguh sangat janggal dan tidak normal. Selain itu sita jaminan terhadap barang milik negara/daerah sebenarnya dilarang.

Pasal 50 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan, pihak manapun dilarang melakukan sita terhadap: (d) barang tidak bergerak dan hal kebendaan lainnya milik negara.

Koordinator Aksi, Fikri, dalam orasinya meminta Gubernur DKI Jakarta melakukan upaya hukum dan langkah konkrit agar asset tersebut tidak beralih ke pihak lain.

Ia juga meminta agar pihak terkait memeriksa kemungkinan adanya praktik mafia hukum dalam kasus tersebut.(*)
(T.U002/A041/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010