Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Adner Sirait, tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, Ibrahim, mengunjungi ayahnya yang meninggal dan dimakamkan di Sumatera Utara.

"Kami mengizinkan Adner Sirait untuk mengunjungi keluarga dan melihat pemakaman ayahnya di Sumatera Utara sesuai prosedur yang telah ditetapkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dihubungi Senin malam.

Menurut dia, pimpinan KPK telah mengizinkan tersangka tentu dengan pengawalan sesuai aturan yang berlaku karena adanya permintaan dari kuasa hukum Adner, Alfrian Bonjol.

Namun KPK menerjunkan empat petugas untuk mengawal Adner mulai dari tahanan LP Cipinang, Jakarta Timur hingga ke Sumatera Utara serta kembali ke Cipinang.

Bahkan KPK memberikan izin selama empat hari kepada Adner untuk mengunjunghi keluarga dan terutama menghadiri prosesi pemakaman ayahnya S. Sirait.

Pernyataan Johan Budi tersebut terkait ayah Adner, meninggal Rabu (12/5) pukul 16.00 WIB di RS Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan surat kematian No.445/RSUD-MDU/558 yang dikeluarkan pihak RS Mandau.

Sedangkan ayah Adner itu dimakamkan rencananya Senin (17/5) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sirait Uruk Pasir, Kecamatan Tobasa, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, namun dibatalkan menunggu kedatangan Adner dari Jakarta.

Sebelumnya, pengacara Adner, Alfrian Bonjol meminta agar KPK memberikan izin untuk menghadiri pemakaman ayahnya, tapi tidak dikabulkan.

Malahan, kata, pengacara dari kantor OC Kaligis itu pihaknya telah melayangkan surat dua kali kepada pimpinan KPK agar diberikan izin, tapi belum juga dikeluarkan.

Walau begitu, KPK telah resmi menetapkan Ibrahim dan Adner Sirait sebagai tersangka kasus dugaan suap sehingga ditahan di LP Cipinang.

Adner dijerat pasal 6 ayat (1) dan atau pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hakim Ibrahim dengan pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 12, UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus dugaan suap itu terkait untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta yang disidangkan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. (A047/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010