Sekarang kantor tersebut dalam catatan kami
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat melakukan penutupan dengan menyegel kantor Bank BCA Cabang Utama Puri Indah, Kembangan, selam tiga hari, menyusul temuan dua pegawai di bank tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.

"Karena tidak melakukan penghentian aktifitas sementara selama proses pembersihan dan disinfeksi 3x24 jam," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis.

Selain itu, himbauan untuk melaporkan dua pegawai yang terpapar tak juga diindahkan, sehingga Satpol PP Jakarta Barat menindak tegas dengan menyegel tempat tersebut.

Tamo mengatakan kantor tersebut juga melanggar aturan, karena tidak memberikan perlindungan kesehatan pada pekerja terpapar COVID-19 sesuai aturan yang berlaku.

Sehingga hal itu dinilai membahayakan masyarakat lainnya, lantaran perbankan merupakan sektor layanan yang dekat dengan masyarakat.

Bersama Kasie Operasi Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, pihaknya menyegel dan memaksa kantor tersebut tutup untuk berbenah agar tak membahayakan masyarakat yang butuh pelayanan.

Satpol PP Jakarta Barat juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas pelanggaran kantor perbankan tersebut.

"Sekarang kantor tersebut dalam catatan kami. Jika pelanggaran terulang maka akan dikenai penyegelan 3 X 24 jam serta denda Rp50 juta dan kelipatannya," kata Ivand.

Kantor BCA tersebut diharapkan menyemprotkan cairan disinfektan dan memastikan pegawai lainnya tidak terpapar COVID-19 melalui penelusuran kontak.

Baca juga: 19 kafe dan restoran langgar PSBB di Jaksel ditutup
Baca juga: PSBB transisi, Satpol PP Jakbar tindak 56 tempat usaha langgar prokes




 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020