Jakarta (ANTARA News) - Perkembangan teknologi memunculkan wacana pemungutan suara elektronik dalam Pemilu, namun masih dipertanyakan kesiapannya dalam berbagai segi, kebijakan, publik, juga teknologinya itu sendiri.

Dalam seminar sehari membahas pemungutan suara elektronik di Jakarta Kamis, pengamat Pemilu Topo Santoso mengatakan ada banyak isu hukum yang perlu dipikirkan sebelum e-voting itu diberlakukan.

Isu-isu hukum ini, menurut Topo harus dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan guna mengantisipasi kemungkinan timbulnya masalah di kemudian hari.

"Pertama, adakah ketentuan yang mewajibkan penggunaan e-voting. Jika ada, apa persyaratan yang ditentukan dalam udang-undang itu untuk pelaksanaannya," katanya dalam seminar yang digelar Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan IFES.

Isu hukum lainnya adalah, apakah mekanisme yang harus diatur dalam hukum untuk menjamin kepercayaan dan akurasi dari sistem elektronik ini.

Kemudian, lanjutnya, pembuat kebijakan juga harus memikirkan apakah hukum juga mengatur mekanisme antisipasi jika dalam pelaksanaannya kurang berhasil.

Persoalan lainnya, bagaimana komponen yang diperlukan dalam e-voting itu dan bagaimana pengadaannya.

"Tidak itu saja, adakah ketentuan yang mengatur keberlanjutan sistem ini dan jika terjadi masalah hukum atau ketidakpuasan, apakah hukum sudah mengatur mekanisme yang menangani gugatan dan pembuktian yang sesuai dengan sistem baru yang digunakan," kata Topo yang aktif di Djokosoetono Research Centre, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dan yang penting, katanya, apakah hukum memungkinkan penggunaan dua cara pemilihan yakni manual dan elektronik, serta Pemilu apa saja yang akan menggunakan metode e-voting.

"Apakah semua jenis pemilihan akan menggunakan e-voting atau hanya sebagian, Pemilu presiden dan wakil presiden saja, atau pemilu legislatif, atau pemilu kepala daerah. Atau semuanya menggunakan e-voting," katanya.

Pembuat kebijakan juga harus siap dengan risiko yang dihadapi berkaitan dengan teknologi, logistisk, akseptabilitas.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang juga hadir dalam seminar tersebut menegaskan, penggunaan metode elektronik untuk pemungutan suara ini harus dipersiapkan dengan baik.

Selain teknologi dan regulasi, masyarakat sebagai pemilih dan peserta Pemilu harus sudah siap. Jika salah satu unsur saja tidak siap, maka pemungutan suara elektronik tidak dapat dilaksanakan.

"Bagi daerah yang menyatakan siap, partai juga siap, masyarakat siap, maka boleh lakukan e-voting. Tapi kalau ada unsur yang tidak siap maka perlu dipertimbangkan secara matang," katanya.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan agar efisiensi dan efektifitas dari sistem ini juga dipertimbangkan dengan baik.

(T.H017/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010