Jakarta (ANTARA) - Petugas Polsek Tambora Jakarta Barat menindak 98 orang yang melanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Tibmask (tertib masker) guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Petugas kepolisian gencar menggelar razia masker di wilayah Tambora agar para warga patuh terhadap protokol kesehatan khususnya tertib mengenakan masker.

"Sebanyak 98 pelanggar yang tidak memakai masker kita tindak tegas dengan rincian sebanyak 82 pelanggar diberikan sanksi sosial, sedangkan 18 pelanggar memilih dikenakan sanksi administrasi," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Kamis.

Pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan tidak membayar denda, maka wajib menghabiskan waktu membersihkan dan mengecat di kawasan sekitar dengan menggunakan rompi oranye.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi membagikan masker gratis pada pelanggar tertib masker yang terjaring di Tambora, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat)


Meski belakangan di kawasan Tambora, pelanggar tertib masker terus saja meningkat, aparat tiga pilar Kecamatan Tambora intensif mengedukasi warga di lokasi razia agar patuh memakai masker dengan benar.

Edukasi pada warga pun dilakukan dengan pendekatan yang humanis, yakni memberikan para pelanggar tersebut masker gratis untuk melindungi dirinya saat beraktifitas di luar ruangan.

"Untuk warga diharapkan selalu memakai masker apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) guna memutus rantai penyebaran COVID-19," kata dia.

Baca juga: Rp800 juta terkumpul dari pelanggaran tertib masker di Jakarta Barat
Baca juga: Kesadaran warga Jakarta Pusat menggunakan masker meningkat
Baca juga: 41 pelanggar tertib masker ditindak di Jakarta Barat

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020