Sukabumi (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor Caringin, Kabupaten Sukabumi memburu pengedar dan pelaku video mesum anak baru gede yang beredar di tengah masyarakat.

Kapolsek Caringin, AKP Adang Rusmana mengatakan di Sukabumi, Kamis, kepolisian setempat terus memburu pengedar video mesum anak baru gede (ABG) tersebut, termasuk pria yang melakukan hubungan intim.

"Pelaku pria saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kami masih terus melacak keberadaannya," katanya.

Kedua remaja yang terlibat dalam video tersebut berasal dari Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi yang diperoleh ANTARA menyebutkan, tayangan yang memperlihatkan hubungan intim layaknya pasangan suami istri itu dilakukan oleh salah seorang siswi dari sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Sukabumi. Bahkan, saat melakukan hubungan intim itu pelaku perempuan masih mengenakan seragam sekolah.

Video berdurasi sekitar 15 menit tersebut, telah beredar luas di kalangan remaja termasuk orang tua karena dengan menggunakan handphone yang cukup canggih, gambar tersebut bisa dipindahkan ke handphone yang lain.

Adang mengatakan, polisi telah meminta keterangan saksi korban perempuan berinisial R.

Pelaku perempuan juga telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan kasus ini, namun hasil pemeriksaan belum lengkap akibat pelaku pria melarikan diri.

Adang menjelaskan, pelaku perempuan berinisial R tersebut usianya baru menginjak 15 tahun, sementara pelaku pria berusia 22 tahun.

Terungkapnya kasus ini, kata dia, karena petugasnya menemukan adanya peredaran video mesum tersebut. Setelah terungkapnya kasus tersebut, pelaku perempuan dikeluarkan dari sekolahnya karena dikhawatirkan akan mencemarkan nama baik sekolah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap R, perbuatan mesum yang dilakukan suka sama suka itu terjadi sekitar dua bulan yang lalu di rumah pelaku pria yang berada di kawasan Kecamatan Caringin.

"Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, namun perbuatan tersebut tetap melawan hukum karena pelaku perempuan masih di bawah umur," katanya.

Selain itu, tambah dia, tersebarnya video ini sudah masuk kategori pelanggaran Undang Undang Pornografi.(S037/S022)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010