Pandeglang (ANTARA News) - Mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah, yang menjadi tersangka kasus korupsi, mengaku difitnah lawan politiknya sehingga dia harus duduk di kursi pesakitan.

"Kasus ini sangat besar muatan politisnya, karena itu saya minta semua pihak termasuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar tidak mudah menerima informasi dari pihak manapun, baik di luar maupun dalam persidangan," katannya Pandeglang, Kamis.

Bukti kuatnya muatan politis dari kasus tersebut, kata dia, dilihat dari banyaknya fakta terungkap di persidangan dan keterangan saksi, yang dijadikan dasar Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk mengajukan dakwaan, tuntutan maupun replik, yang salah daripada benarnya.

Ia mencontohkan, replik JPU menyebutkan rusaknya kondisi beberapa ruas jalan di Pandeglang wilayah selatan yang sama sekali tidak mendasar.

Menurutnya, jalan yang disebut JPU adalah jalan nasional dan jalan provinsi, jadi perbaikannya bukan kewenangan kabupaten.

JPU menyebutkan bahwa pada 13 September 2006 ada rapat pemandangan umum fraksi di ruang paripurna pendopo, yang dilanjutkan pertemuan bupati dengan unsur pimpinan dewan dan pimpinan fraksi yang menyepakati janji pemberian uang Rp30 juta untuk ongkos naik haji bagi anggota dewan, semuanya hanya rekayasa belaka.

"Pada tanggal itu saya ke Bali untuk menghadiri satu pertemuan, dan sebelum berangkat saya hanya berhenti sekitar 10-15 menit di luar pendopo, jadi tak pernah menghadiri rapat pemandangan fraksi, apalagi bertemua dengan unsur pimpinan dewan dan pimpinan fraksi dan menjajikan memberikan uang bagi anggota DPRD," ujarnya.

Dimyati yang kini Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI menjadi terdakwa dalam kasus korupsi karena telah menggunakan uang negara Rp1,5 miliar untuk menyuap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 guna melancarkan persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar pada Bank Jabar Banten pada 2006.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuanah Pembangunan asal daerah pemilihan Banten I, Kabupaten Pandeglang dan Lebak itu, telah memerintahkan Abdul Munaf, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mengambil uang dari Bank Jabar Banten sebesar Rp1,5 miliar dan menyerahkannya pada Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan.

Berdasarkan keterangan di persidangan, uang untuk penyuapan sebesar Rp1,5 miliar diambil dari dana penyertaan modal yang ada di Dinas Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah (DPKAD) Pandeglang.

Beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2004-2009 yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya, mengaku menerima uang dari Dimyati yang diserahkan mantan Wakil DPRD Wadudi Nurhasan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010