Jakarta (ANTARA News) - Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak Raja Bonaran Situmeang sebagai anggota tim penasihat hukum Anggodo Widjojo karena kemungkinan akan mengalami konflik kepentingan.

"Meminta majelis hakim untuk menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang sebagai penasihat hukum terdakwa Anggodo Widjojo," kata penuntut umum Anang Supriatna ketika membacakan tanggapan atas keberatan tim penasihat hukum Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Anggodo Widjojo terjerat kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Dalam kasus itu, tim penuntut umum kemungkinan akan menghadirkan Bonaran Situmeang sebagai saksi. Oleh karena itu, status Bonaran sebagai penasihat hukum Anggodo bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam tanggapannya, tim penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk mencabut surat kuasa Bonaran sebagai penasihat hukum Anggodo dalam perkara tersebut.

Tim penuntut umum juga meminta agar Bonaran mau dipanggil ke pengadilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus itu.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, tim penuntut umum menguraikan peran Bonaran Situmeang dalam kasus Anggodo Widjojo itu.

Tim penuntut umum menguraikan Anggodo meminta Bonaran untuk mempengaruhi Ari Muladi agar kembali ke keterangan awal, yaitu memberikan uang kepada pimpinan KPK.

"Raja Bonaran Situmeang menawarkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Sugeng Teguh Santoso selaku penasihat hukum Ari Muladi," kata penuntut umum Edy Hartoyo.

Edy menjelaskan, pemberian uang itu bertujuan untuk mengubah keterangan Ari Muladi.

Menanggapi hal itu, Bonaran membantah menawarkan Rp1 miliar. Dia justru mengatakan, pihak Ari Muladi dan Sugeng yang meminta Rp3 miliar.

Bonaran juga menegaskan dia tidak akan mencabut statusnya sebagai pengacara Anggodo dan akan tetap mendampingi Anggodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(*)
(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010