Medan (ANTARA News) - PWI Sumatera Utara mengharapkan pihak kepolisian tidak mudah menggunakan KUHP terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam acara ramah tamah wartawan dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno di Medan, Jumat (28/5) malam, Ketua PWI Sumut Muhammad Syahrir mengatakan, wartawan merupakan profesi khusus yang memiliki aturan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, kata Syahrir, pihak kepolisian diharapkan menggunakan UU Pers tersebut jika menemukan delik aduan dari masyarakat.

Pihaknya selalu mengimbau penggunaan UU Pers itu karena menyadari profesi wartawan yang sangat rentan dengan kritk sosial yang memungkinkan adanya pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu.

PWI Sumut menilai pengabaian terhadap UU Pers bagi profesi wartawan akan membawa presedn buruk karena akan menyebabkan insan jurnalistik khawatir dalam menjalankan kontrol sosialnya.

Jika UU Pers itu diabaikan maka kalangan wartawan akan selalu mengalami kriminalisasi pers karena pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu terebut akan mudah "menyerang" wartawan dengan KUHP.

Karena, kata dia, tidak sedikit pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu itu sering melaporkan wartawan dengan alasa pencemaran nama baik sebagimana tercantum dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Meski demikian, kata Syahrir, pihaknya tidak mempermasalahkan jika penggunaan KUHP itu diberlakukan kepada wartawan yang mengalami kasus hukum di luar tugas jurnalistik.

"Jika itu tidak masalah, karena kami mengakui kalau sebagian wartawan ada yang nakal," katanya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno menyatakan akan mensosialisasikan kepada jajarannya untuk menggunakan UU Pers terhadap wartawan yang menjalankan profesi jurnalistiknya.

Selaku perwira Polri yang sering berhubungan dengan wartawan, Oegroseno juga merasa khawatir terhadap kemungkinan adanya kriminalisasi pers.

Oegroseno juga merasa prihatin dengan istilah kriminalisasi pers tersebut. "Itu perlu dihindari," kata mantan Kepala divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol baharudin Djafar mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk menjalankan peraturan sesuai dengan ketentuan, termasuk terhadap profesi wartawan.

Bahkan, kata Baharudin, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada seluruh jajaran Polda Sumut bahwa selaku Kabid Humas akan mendampingi wartawan yang menjalani pemeriksaan.

"Wartawan tidak boleh diperiksa sebelum didampingi Kabid Humas (Polda Sumut)," kata Kombes Pol Baharudin Djafar. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010