Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu dengan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar, membahas kepatuhan pejabat BUMN menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Pertemuannya besok sekitar pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Menurut Johan, pertemuan itu akan membahas kemungkinan memasukkan unsur kepatuhan melaporkan kekayaan sebagai salah satu prestasi pejabat BUMN.

Selain itu, Mustafa dan pimpinan KPK akan membahas kemungkinan pemberian hukuman bagi mereka yang tidak patuh melaporkan jumlah kekayaan.

"Termasuk sanksi juga akan dibicarakan," kata Johan.

Kementerian Negara BUMN menetapkan tenggat waktu pelaporan harta kekayaan pejabat BUMN pada Juni 2010. Jika tidak melapor, pejabat tersebut bisa mendapat hukuman sesuai peraturan yang berlaku di instansi tersebut.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, Kementerian BUMN berhak memberikan hukuman terkait tingkat kepatuhan melaporkan kekayaan.

Instansi lain seperti Mahkamah Agung dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga menerapkan kebijakan serupa.

(F008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010